Komut PT Sritex Iwan Setiawan Divonis 14 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 15:51
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 6 Mei 2026. ANTARA/I.C. Senjaya Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 6 Mei 2026. ANTARA/I.C. Senjaya (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 6 Mei 2026.

Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 16 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar.Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar hakim dalam persidangan.

Baca Juga: Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit dan TPPU

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap bahwa terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa.

Pinjaman tersebut, menurut hakim, semula ditujukan untuk membayar kewajiban kepada para pemasok PT Sritex.

Namun, perusahaan justru membuat sendiri dokumen invois sebagai dasar pencairan dana.

Setelah dana kredit cair ke rekening pemasok, dana tersebut kemudian ditarik kembali ke rekening PT Sritex melalui akun bernama Toko Wijaya.

"Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex," kata hakim.

Majelis juga menilai bahwa terdakwa bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto serta Direktur Keuangan Alan Moran Saverino melakukan rekayasa dalam pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Dalam perkara ini, terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang karena memindahkan serta menggunakan dana hasil kredit tidak sesuai peruntukan.

Dana tersebut kemudian bercampur dengan kas perusahaan dan digunakan untuk membeli berbagai aset seperti tanah, sawah, bangunan, hingga properti, serta membayar utang.

Hakim menyebut tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan reputasi besar PT Sritex, sehingga sulit terdeteksi.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Sritex Ditunda, Hakim Belum Siap

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara karena dana yang digunakan berasal dari bank daerah yang memiliki sumber modal dari APBD.

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 6 Mei 2026. ANTARA/I.C. Senjaya <b>(Antara)</b> Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 6 Mei 2026. ANTARA/I.C. Senjaya (Antara)

"Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar," tegas hakim.

Sebagai tambahan, pengadilan juga menjatuhkan hukuman berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar.

Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

(Sumber: Antara)

x|close