BPOM Terbitkan Peraturan Baru BOK POM 2026, Perkuat Pengawasan di Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 21:25
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa 5 Mei 2026. ANTARA/HO - YouTube channel BPOM/pri Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa 5 Mei 2026. ANTARA/HO - YouTube channel BPOM/pri (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan (BOK POM).

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan di tingkat daerah.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan dana transfer ke daerah agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Dana BOK POM sendiri merupakan dukungan operasional untuk program prioritas pengawasan obat dan makanan di daerah yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

"Dalam periode 2021–2026, realisasi anggaran DAK Nonfisik menunjukkan tren yang semakin efisien, meningkat dari 69,18 persen pada 2021 menjadi stabil di kisaran 79–81 persen pada 2023–2025, dengan cakupan wilayah yang terjaga hingga 405 kabupaten/kota," katanya di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Baca Juga: BPOM Dorong Kolaborasi ABG untuk Percepat Pengembangan Obat Inovatif

Di tengah alokasi anggaran yang relatif tidak berubah dalam empat tahun terakhir, yakni sekitar Rp150 miliar per tahun, capaian tersebut dinilai mencerminkan peningkatan kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan, serta koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Taruna, perbaikan tata kelola tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan pengawasan di lapangan, seperti distribusi yang lebih tepat sasaran, peningkatan kegiatan sampling, serta pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah berisiko.

"Di sisi lain, Dana BOK POM turut mendorong produk UMKM lebih aman, legal, dan berdaya saing. Produk yang telah memenuhi standar lebih mudah masuk ke ritel modern dan e-commerce, bahkan membuka peluang ekspor," katanya.

Ia menilai kondisi tersebut turut menjaga kepercayaan pasar, memperlancar distribusi, memperkuat produksi dalam negeri, serta mendukung stabilitas pasokan dan harga sehingga inflasi dapat lebih terkendali.

Taruna juga menegaskan bahwa regulasi ini merupakan hasil penyempurnaan kebijakan sebelumnya.

"Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025, setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Dana BOK POM Tahun Anggaran 2025 serta penyesuaian dengan dinamika kebijakan nasional," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyempurnaan aturan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan dana operasional benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas pengawasan di daerah.

“Melalui petunjuk teknis yang lebih kuat dan berbasis data, kami memastikan setiap rupiah yang dialokasikan memberikan hasil yang terukur dan berdampak nyata. Kolaborasi pusat dan daerah menjadi fondasi utama keberhasilan kebijakan ini,” ujarnya.

Baca Juga: BPOM Luncurkan e-MESO 2.0, Perkuat Pelaporan Efek Samping Obat oleh Masyarakat

Pengalokasian DAK Nonfisik dilakukan berdasarkan prioritas dan kebutuhan masing-masing daerah dalam menangani isu strategis secara terpadu, sehingga tidak seluruh kabupaten/kota menerima alokasi setiap tahun.

Pada 2026, anggaran DAK Nonfisik BOK POM mencakup 391 kabupaten/kota. Untuk tahap pertama penyaluran, dana telah diterima oleh 190 kabupaten/kota, sementara 201 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses penyaluran.

Dalam implementasinya, BPOM akan terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, dinas kesehatan, pelaku usaha, dan masyarakat.

Selain itu, penguatan mekanisme pengawasan dan evaluasi juga dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Sumber: Antara)

 

x|close