Ntvnews.id
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa langkah ini menjadi strategi penting dalam menyongsong perubahan paradigma hukum pidana nasional.
"Ditjenpas telah menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang didukung oleh 1.808 mitra melalui 719 perjanjian kerja sama di seluruh wilayah Indonesia," kata Agus dalam sambutannya saat membuka Seminar Nasional Pemasyarakatan bertajuk "Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” yang digelar secara hybrid di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Tangerang, serta diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman yang dijalankan di luar lembaga pemasyarakatan dengan melakukan kegiatan sosial tertentu tanpa mendapatkan imbalan.
Mengacu pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jenis pidana ini dapat dikenakan kepada pelaku yang terancam hukuman penjara di bawah lima tahun.
Baca Juga: Infografik: KUHP Baru Berlaku, Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Hukuman Penjara
Agus menjelaskan bahwa perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru bukan hanya sekadar pembaruan aturan, melainkan mencerminkan perubahan mendasar dalam cara pandang hukum pidana di Indonesia.
Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan transformasi sistem pemasyarakatan yang kini mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Menurutnya, konsep pemasyarakatan tidak lagi ditempatkan sebagai tahap akhir atau “hilir” dalam sistem hukum, tetapi menjadi bagian awal atau “hulu” dalam proses reintegrasi sosial bagi pelaku.
“Inilah pondasi filosofis mengapa KUHP dan KUHAP baru serta UU Pemasyarakatan dilahirkan,” ujarnya.
Baca Juga: Ditjenpas Beri Peringatan Keras untuk Ammar Zoni Usai Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Agus menegaskan bahwa transformasi pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam keberhasilan reformasi hukum pidana secara menyeluruh, bukan sekadar pelengkap.
Ia juga menekankan bahwa perubahan ini menuntut pergeseran pola pikir dari pendekatan yang berfokus pada penjara menjadi pendekatan yang lebih adaptif terhadap tingkat risiko dan kebutuhan penanganan.
“Tidak semua persoalan harus dijawab dengan tembok dan jeruji, kami harus berani membedakan tingkat risiko dan kebutuhan intervensi,” kata Agus.
(Sumber: Antara)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan sambutan dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan bertajuk (Antara)