Polisi Tangkap Pemilik Ponpes di Pati, Diduga Cabuli Santri sejak 2020

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 16:20
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
AS Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Pati AS Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Pati (Instagram/Polresta Pati)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren TQ, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terungkap setelah korban berani melapor kepada kepolisian. Polisi menyebut tindakan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2020 hingga 2024.

Kapolresta Pati, Nanang Haryono, mengatakan tersangka berinisial AS diduga melakukan pencabulan terhadap santri perempuan berulang kali di area pondok pesantren.

“Di mana TKP terjadi di lingkungan Pondok Pesantren TQ, alamat Dukuh Bagangan, RT 05 RW 01, Desa Telogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,” ujar Nanang saat konferensi pers, Kamis, 7 Mei 2026.

Laporan polisi terkait kasus tersebut tercatat sejak 18 Juli 2024. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang Februari 2020 sampai Januari 2024.

Baca Juga: KPK Periksa 5 Pejabat Cilacap Terkait Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif Cilacap

Polisi mengungkap, AS yang berusia 51 tahun diduga melakukan tindakan itu sebanyak 10 kali terhadap korban berinisial FA di lokasi berbeda di dalam lingkungan pondok.

Menurut Nanang, pelaku menggunakan alasan meminta dipijat untuk mendekati korban. Setelah berada di kamar, korban diminta melepas pakaian sebelum pelaku melakukan tindakan pencabulan.

“Pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat, masuk ke kamar korban, kemudian korban disuruh melepaskan baju,” kata Nanang.

Korban juga disebut mengalami tindakan pelecehan fisik hingga diminta memegang alat vital pelaku. Setelah kejadian berlangsung berulang kali, korban akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada ayahnya dan menjalani visum di rumah sakit sebelum kasus dilaporkan ke polisi.

Dalam penyidikan, polisi menemukan adanya modus doktrin yang digunakan tersangka terhadap korban. Pelaku disebut menanamkan pemahaman bahwa murid harus mengikuti seluruh perkataan guru agar bisa menyerap ilmu.

Baca Juga: BNI Hadirkan Fitur Life Goals di wondr, Bantu Nasabah Siapkan Dana Haji Lebih Terarah

“Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru,” ujar Nanang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan melarikan diri. Tim gabungan Polresta Pati bersama Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri akhirnya menangkap tersangka di kawasan Purwantoro, Wonogiri, Kamis.

“Dua hari setelah mangkir atau melarikan diri, 2x24 jam tim Resmob dan Jatanras Polda Jateng dan Resmob Mabes Polri berhasil melakukan penangkapan tersangka,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kasat Reskrim Polresta Pati, menyebut hingga kini polisi masih fokus menangani lima korban yang telah melapor dan diperiksa.

“Jadi saat ini kami dari Satreskrim fokus pada korban yang sudah melapor dan sudah diperiksa yakni masih total masih lima orang,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati memastikan izin operasional Pondok Pesantren TQ telah dicabut permanen sejak 5 Mei 2026 setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi lapangan.

Seluruh santri di pondok tersebut juga telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing. Total ada 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan yang terdampak penutupan pondok pesantren itu.

x|close