A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Mantan Kasat Narkoba Bima Kota Dibawa ke Bareskrim Terkait TPPU Narkoba - Ntvnews.id

Mantan Kasat Narkoba Bima Kota Dibawa ke Bareskrim Terkait TPPU Narkoba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 22:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi digiring oleh penyidik Polda NTB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 7 Mei 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi digiring oleh penyidik Polda NTB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 7 Mei 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri memboyong mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dari Polda Nusa Tenggara Barat untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB Bowo Tri Handoko mengatakan bahwa pihaknya membawa Malaungi berdasarkan permintaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Kami dari Polda NTB, ya. Ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri," kata Bowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Selain Malaungi, penyidik juga membawa Ais Setiawati, mantan istri bandar narkoba Erwin Iskandar atau Koko Erwin, untuk diperiksa terkait dugaan TPPU.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Peran Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin dalam Kasus TPPU

Lebih lanjut, Bowo mengatakan bahwa penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

"Nanti mungkin dengan Mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kami proses," ujarnya.

Diketahui, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba.

Didik Putra Kuncoro sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Bareskrim Sita Aset Rp15,3 Miliar dari Keluarga Bandar Narkoba Koko Erwin

Ia diduga menerima “uang keamanan” sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin yang diduga sebagai bandar narkoba.

Sementara itu, Malaungi yang merupakan bawahan Didik saat bertugas di Polres Bima Kota diduga menerima uang dari tersangka Abdul Hamid alias Boy sebesar Rp1,8 miliar sebagai uang atensi.

Uang tersebut kemudian disebut diberikan kepada Didik.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka TPPU terkait hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin, yakni VVP serta dua anak Koko Erwin yang berinisial HSI dan CA.

(Sumber: Antara)

x|close