Kepala Kantor Kementerian Agama Pati, Ahmad Syaiku
menegaskan pihaknya tidak mentoleransi tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," ujar Ahmad Syaiku di sela konferensi pers penangkapan tersangka AS di Mapolresta Pati, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengusut kasus tersebut hingga menetapkan tersangka.
"Kami sangat mengapresiasi atas cepat tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita," ujarnya.
Menurut Ahmad, kasus tersebut sangat memprihatinkan karena mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam dan pembentukan karakter.
Kemenag sebelumnya telah melakukan verifikasi faktual serta evaluasi kepatuhan terhadap Pondok Pesantren Ndolo Kusumo pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar pencabutan izin operasional yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.
Selain mencabut izin operasional, Kemenag juga memastikan proses pendidikan para santri tetap berjalan. Saat ini tercatat ada 252 santri di ponpes tersebut, mulai dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA).
"Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026, seluruh santri sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring," ujarnya.
Kemenag juga berencana melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan untuk menentukan proses pemindahan ke pondok pesantren atau madrasah lain.
Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS (51) telah ditangkap aparat kepolisian di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis pagi.
AS sebelumnya sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4 Mei 2026), sehingga Polresta Pati berencana mengirimkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.