Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mendalami kecelakaan maut yang melibatkan taksi online dengan KRL, lalu berlanjut pada tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyebut sudah menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut, meski hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan konstruksi hukum dalam kasus itu.
"Perkara mobil taksi online dengan kereta commuter ini masih dilakukan proses pendalaman,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Rosan: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global
Menurutnya, penyidik belum bisa memastikan apakah kasus tersebut nantinya masuk ranah perdata atau pidana. Namun, polisi memastikan ada indikasi pelanggaran pidana yang ditemukan dalam rangkaian kecelakaan tersebut.
“Makanya kita belum bisa memastikan apakah perkara tersebut lari ke perdata ataupun ke pidana. Tetapi yang pasti, ada pelanggaran pidana di situ, tapi tetap harus ada pendalaman," lanjutnya.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap penyebab awal kecelakaan, terutama terkait taksi online yang disebut berhenti mendadak di pintu perlintasan sebelum tertabrak KRL. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya faktor teknis yang memengaruhi kendaraan tersebut.
"Nah ini masih didalami, apakah ini dampak pengaruh dari medan magnet, medan listrik terhadap kendaraan mobil taksi online,” ujarnya.
Penyelidikan dilakukan secara paralel bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kedua tim masih bekerja mengumpulkan data dan melakukan analisis teknis untuk memastikan penyebab kecelakaan.
Baca Juga: Gus Ipul Minta Nasihat KPK soal Pengadaan Barang dan Jasa di Kemensos
“Ini masih didalami Puslabfor, begitu juga masih didalami KNKT secara paralel. Tim ini masih bekerja untuk mendalami, nanti kami akan mengupdate informasi hasil dari Puslabfor, termasuk dari KNKT," sambungnya.
Selain itu, polisi juga memeriksa pihak Daop 1 Jakarta terkait sistem operasional perjalanan kereta saat insiden berlangsung. Pemeriksaan difokuskan pada alur komunikasi dan prosedur pengamanan setelah kecelakaan awal antara taksi online dan KRL terjadi.
Penyidik mendalami apakah sistem peringatan dini atau early warning system dari pengawas menara sudah diteruskan kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek sebelum tabrakan susulan terjadi.
"Masih didalami, apakah terkait early warning system atau voice logger atau informasi yang disampaikan pengawas menara ke kereta api Argo Bromo sudah mendapat informasi belum apabila ada di depan kereta api sedang mengalami kecelakaan dan berhenti. Ada dua kereta api, satu mengalami kecelakaan dan satu berhenti, ini masih dalam pendalaman," bebernya.
Tak hanya itu, polisi juga memeriksa mekanisme pengaturan perjalanan kereta api, termasuk soal pemberian sinyal hijau terhadap KA Argo Bromo Anggrek yang melintas di wilayah Tambun.
"Begitu pengatur perjalanan kereta api, ini masih didalami tentang sinyal hijau. Saksi memberikan sinyal hijau ke kereta api Argo Bromo Anggrek nomor 4B yang melintas di wilayah Tambun. Nah, ini masih dilakukan pendalaman Puslabfor, penyidik, serta KNKT," tutup Budi.
Ilustrasi - Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr (Antara)