Polda Metro Jaya Bongkar Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal, Negara Rugi Rp177 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mei 2026, 19:02
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polda Metro Jaya Ungkap Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal di Jakarta Selatan Polda Metro Jaya Ungkap Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal di Jakarta Selatan (Asatunews.co.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar praktik ekspor ilegal sekitar 99 ribu sepeda motor hasil tindak kejahatan dari sebuah gudang di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026. Aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung sejak 2022 itu diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp177 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imannudin mengatakan praktik pengiriman kendaraan ilegal tersebut berdampak terhadap stabilitas ekonomi nasional. Kendaraan yang diekspor disebut berasal dari pengalihan jaminan fidusia secara melawan hukum.

"Memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Dimana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.

Selain kerugian negara, polisi juga menemukan adanya penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Jaringan pelaku diduga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga tanpa izin untuk pengajuan pembiayaan kendaraan melalui aplikasi kredit.

"Ini kerugian yang bisa ditimbulkan atau timbul terhadap masyarakat yang KTP-nya atau data pribadinya digunakan oleh jaringan pelaku. Atau ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI checking," jelasnya.

Baca Juga: 2 Pemotor Dihantam Truk Tangki di Cikampek, Satu Orang Tewas

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial WS yang merupakan direktur perusahaan gudang sebagai tersangka utama. Selama empat tahun menjalankan aktivitas tersebut, tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp26 miliar.

"Iya sebagai direktur, itu PT. Kuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp 26 miliar dari awal melakukan kegiatan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Noor Maghantara.

Polisi menjelaskan kendaraan-kendaraan tersebut diperoleh dari pengepul yang bekerja sama dengan dealer maupun perorangan. Motor yang dikumpulkan diduga masih berstatus objek kredit dengan jaminan fidusia, namun dialihkan secara ilegal.

"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.

Baca Juga: Detik-detik Geng Motor Serang Remaja di Makassar, Bocah 13 Tahun Ditebas Parang

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya akses ilegal terhadap data pribadi yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan kendaraan tersebut.

"Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor ilegal dari gudang di Jakarta Selatan sebagai barang bukti. Polda Metro Jaya juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ekspor ilegal tersebut.

x|close