A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Nadiem Mengaku Tak Ingat Besaran Gaji Saat Menjabat Mendikbudristek - Ntvnews.id

Nadiem Mengaku Tak Ingat Besaran Gaji Saat Menjabat Mendikbudristek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 07:35
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengaku tidak mengingat besaran gaji yang diterimanya selama menjabat sebagai menteri pada periode 2019-2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Nadiem, dirinya tidak pernah memperhatikan jumlah gaji yang diterima karena menjadi menteri bukan bertujuan mencari penghasilan.

"Yang jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri, tidak ada penghasilan. Jadi uang saya turun terus," ujar Nadiem dalam persidangan.

Meski demikian, Nadiem menyebut dirinya masih memiliki pemasukan lain yang berasal dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Namun di luar saham perusahaan tersebut, ia mengaku tidak memiliki sumber pendapatan lain selama menjabat sebagai menteri.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Baca Juga: Nadiem Makarim Absen Sidang Selasa, 5 Mei 2026 karena Sakit

Jaksa menilai pengadaan perangkat teknologi informasi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun. Nilai itu terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam dakwaan disebutkan sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Korupsi Chromebook

Perkara ini turut melibatkan sejumlah terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.

Jaksa turut menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem mencapai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close