A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Juri dan MC Lomba Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus Usai Polemik Jawaban Siswa SMAN 1 Pontianak - Ntvnews.id

Juri dan MC Lomba Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus Usai Polemik Jawaban Siswa SMAN 1 Pontianak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 12:08
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR RI Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR RI (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Gugatan terhadap juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh advokat David Tobing. Gugatan tersebut berkaitan dengan polemik penilaian terhadap siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra, yang dianggap telah memberikan jawaban benar namun justru dinyatakan salah dalam perlombaan tingkat nasional itu.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026. Kompetisi yang diikuti Josepha bersama tim SMAN 1 Pontianak berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (9/5/2026).

Dalam perlombaan itu, SMAN 1 Pontianak berhasil melaju hingga babak final dan bersaing dengan dua sekolah lainnya. Namun suasana kompetisi berubah menjadi kontroversial setelah muncul perbedaan perlakuan dalam penilaian. Menurut penggugat, peserta dari sekolah lain tetap memperoleh poin tambahan meski memberikan jawaban yang sama dengan Josepha.

David Tobing menilai tindakan juri dan MC dalam perlombaan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas serta sportivitas penyelenggaraan kompetisi. Dalam gugatan itu, Ketua MPR Ahmad Muzani didaftarkan sebagai tergugat I. Selain itu, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi menjadi tergugat II dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni menjadi tergugat III.

Baca Juga: Pria Asal Indramayu Tewas Dihantam Kereta Majapahit

Sementara itu, MC bernama Shindy Lutfiana turut digugat sebagai tergugat IV karena dianggap ikut bertanggung jawab dalam jalannya perlombaan yang dipersoalkan.

Menurut David, para tergugat tidak memberikan perlakuan yang adil kepada peserta lomba. Ia menilai tindakan juri maupun MC bertentangan dengan prinsip dasar kompetisi yang seharusnya menjunjung objektivitas dan transparansi.

"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David dikutip, Rabu (13/5/2026).

Dalam dalil gugatannya, David menyebut para tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum.

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."

David menyatakan langkah hukum tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap generasi muda yang berani menyampaikan kebenaran ketika merasa diperlakukan tidak adil dalam sebuah kompetisi.

Baca Juga: Polisi Usut Sebab Kebakaran Rumah di Tanjung Priok yang Tewaskan 4 Orang

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia meminta agar tergugat II dan tergugat III menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada siswa maupun guru SMAN 1 Pontianak.

Tak hanya itu, David juga meminta Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan secara tidak hormat Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni dari jabatan mereka di lingkungan MPR RI.

"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi petitumnya.

Selain menuntut pemberhentian, David juga meminta agar Dyastasita dan Indri Wahyuni dilarang menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Permintaan serupa turut diarahkan kepada Shindy Lutfiana. Dalam gugatan tersebut, David meminta agar Shindy tidak lagi menjadi MC dalam kegiatan resmi kenegaraan.

"Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman," jelas David.

TERKINI

Load More
x|close