Kejati DKI Tahan Beneficial Owner PT RMS Terkait Dugaan Kredit Fiktif Fintech KoinWorks Rp600 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2026, 22:15
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka baru berinisial LHL (depan), selaku Beneficial Owner PT RMS, saat ditangkap oleh Kejati DKI Jakarta, Selasa, (2/6/2026). ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta. Tersangka baru berinisial LHL (depan), selaku Beneficial Owner PT RMS, saat ditangkap oleh Kejati DKI Jakarta, Selasa, (2/6/2026). ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sekaligus menahan tersangka baru berinisial LHL yang merupakan beneficial owner PT RMS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020–2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa LHL yang diketahui sebagai pengusaha asal Malang, Jawa Timur, diduga melakukan manipulasi dalam proses pengajuan kredit ke salah satu bank di Jakarta melalui platform KoinWorks.

"Peranan tersangka LHL adalah melakukan manipulasi pengajuan kredit melalui KoinWorks dengan menggunakan nominee (nama pengganti), yaitu pegawai PT RMS, baik yang sudah mengundurkan diri (resign) maupun yang masih aktif," kata Dapot di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut penyidik, dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan dugaan kerugian dalam skema pembiayaan yang sedang diselidiki.

Baca Juga: Airlangga: Ekonomi Digital RI Hampir Tembus USD100 Miliar

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap LHL selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2026. Tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas I Malang sebelum nantinya dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

"Untuk sementara, tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Malang, yang nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," ucap Dapot.

Penetapan LHL sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga petinggi PT LAT selaku pengelola fintech KoinWorks, yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2022–2024, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT periode 2024–sekarang.

Dalam konstruksi perkara tersebut, para pengurus PT LAT diduga menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum melalui analisis kelayakan yang tidak valid. Mereka juga diduga memanipulasi dokumen agunan berupa invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi kredit, sehingga menyebabkan pencairan dana mencapai sekitar Rp600 miliar.

Baca Juga: MrBeast Akuisisi Aplikasi Fintech Favorit Generasi Z

"Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, ahli keuangan negara, serta melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Dapot.

Hingga saat ini, penyidik Kejati DKI Jakarta telah menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai lebih dari Rp14 miliar, dan masih terus mendalami keterlibatan pihak internal bank serta pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam proses pengajuan kredit fiktif tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka LHL dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara)

x|close