A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejagung Tegaskan Auditor Kerugian Negara Tidak Hanya BPK - Ntvnews.id

Kejagung Tegaskan Auditor Kerugian Negara Tidak Hanya BPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 14:04
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat edaran (SE) untuk menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respons atas berbagai penafsiran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU XXIV/2026 yang dianggap menyatakan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.

"Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tetapi tidak semua bisa (menafsirkan sendiri). Baca secara utuh putusan MK itu (secara) tidak parsial. Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK, tidak saklek seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirut PT TSHI sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Sultra

Surat edaran yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah itu membahas pemaknaan Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026 terkait kewenangan penghitungan kerugian negara.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Putusan MK tidak mengubah norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang kini telah diadopsi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena itu, Kejagung tetap mengacu pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyebut penghitungan kerugian negara dalam pembuktian perkara korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas 8 Bankir Kasus Kredit Sritex

Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa aparat penegak hukum juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain, menghadirkan ahli, meminta data dari inspektorat jenderal, lembaga pemerintah terkait, hingga pihak swasta atau perusahaan untuk membuktikan adanya kerugian negara.

Kejagung juga menegaskan dalam bagian akhir surat edarannya bahwa audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi berwenang maupun akuntan publik yang ditunjuk, sesuai Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 serta penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber: Antara)

x|close