PN Tipikor Bengkulu Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Lahan Tol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 14:36
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kedua terdakwa (kemeja putih) usai mendengarkan vonis bebas yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Rabu 13 Mei 2026.  ANTARA/Anggi Mayasari Kedua terdakwa (kemeja putih) usai mendengarkan vonis bebas yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Rabu 13 Mei 2026. ANTARA/Anggi Mayasari (Antara)

Ntvnews.id, Bengkulu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, periode 2019-2020.

"Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menyebut proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional, sehingga tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Korupsi Labkesda Bengkulu, Eks Kadinkes Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Empat terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masni, Toto Soeharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta.

Selain itu, terdakwa lainnya adalah Hadia Seftiana sebagai Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah dan Hartanto yang merupakan kuasa hukum warga terdampak pembebasan lahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut Hazairin Masni dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,35 miliar subsider dua tahun penjara.

Untuk terdakwa Toto Soeharto, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp242,8 juta subsider dua tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Hadia Seftiana dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Baca Juga: Korupsi Labkesda Bengkulu, Eks Kadinkes Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Sedangkan terdakwa Hartanto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,66 miliar subsider satu tahun kurungan.

"JPU menyakini bahwa keempat terdakwa bersalah sebagaimana melanggar pasal 2 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP."

Kemudian, berdasarkan rangkaian fakta persidangan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close