Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait maraknya judi online di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan, hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
Dalam kegiatan "Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol-Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online" di Medan, Rabu, 13 Mei 2026, Meutya menegaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital biasa.
Menurutnya, praktik ilegal tersebut dapat merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan dalam rumah tangga, menghancurkan hubungan sosial, hingga merusak masa depan anak-anak.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini," ucapnya, dikutip Kamis, 14 Mei 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online dengan memblokir situs dan konten ilegal di berbagai platform digital.
Namun, Meutya menilai penanganan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penegakan hukum.
"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," terangnya.
Ilustrasi Judi Online (FreePik)
Ia menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dan komunitas sebagai benteng utama dalam mencegah anak-anak terjerumus ke praktik judi online.
Meutya Hafid juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak judi online yang banyak dirasakan perempuan dan anak.
Menurutnya, banyak keluarga menjadi korban ketika suami atau ayah terjerat judi online hingga menyebabkan kehancuran ekonomi rumah tangga dan memicu kekerasan domestik.
"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," tegas dia.
Selain pemblokiran situs, Kementerian Komunikasi dan Digital juga meminta platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan konten tersebut.
"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," katanya.
Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga juga menjadi sangat strategis dalam membangun budaya anti-judi online.
"Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!" tutup Meutya Hafid.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dok.Komdigi)