Ntvnews.id, Jakarta - Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember, Ahmad Syahri As Sidiqi, setelah videonya viral saat merokok dan bermain gim di ponsel ketika rapat pembahasan stunting di DPRD Jember.
Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, menyatakan Ahmad Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, saksi, serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
"Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2026.
Baca Juga: Viral Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Minta Maaf
Anggota DPRD Jember Merokok dan Main Game (Instagram)
Dalam putusannya, majelis kehormatan menegaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan teguran keras terakhir. Jika di kemudian hari Ahmad Syahri kembali melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan terancam langsung diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.
Sementara itu, anggota Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, mengungkapkan bahwa Ahmad Syahri dinilai melanggar tujuh pasal dalam AD/ART Partai Gerindra.
Pasal tersebut yakni Pasal 16 ayat 2 AD yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Lalu Pasal 16 ayat 3 AD, Pasal 67 ayat 5 AD mengenai sumpah kader tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
Kemudian, Pasal 68 AD mengenai jati diri kader partai bahwa dalam hidup serta perilaku sehari-hari akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati. Pasal 2 ayat 1 ART, mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.
Pasal 2 ayat 2 ART mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres serta ketentuan partai dan peraturan partai, dan Pasal 2 ayat 4 ART, yaitu dengan membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai.
(Sumber: Antara)
Anggota DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)