Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan negara dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 6.779 warga negara asing (WNA) hingga awal Mei 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respons terhadap berbagai pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Indonesia. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diizinkan berada di tanah air.
Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026, jenis penindakan yang paling dominan adalah pembatalan izin tinggal dan deportasi, yang masing-masing mencatat angka sebanyak 2.026 tindakan. Selain itu, terdapat 1.404 WNA yang dikenakan detensi dan 1.323 orang yang masuk dalam daftar tangkal. Perlu dicatat bahwa satu orang asing bisa saja menerima lebih dari satu jenis sanksi, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Gaet BRI
Ada tiga kategori pelanggaran utama yang menjadi pemicu dijatuhkannya sanksi ini. Pertama, penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas di lapangan. Kedua, pelanggaran masa berlaku izin tinggal atau overstay. Ketiga, keterlibatan WNA dalam tindakan kriminal. Melalui penindakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta mencegah terjadinya tindak pidana lintas negara yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Di sisi lain, arus kedatangan WNA ke Indonesia tetap menunjukkan angka yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 14,2 juta orang masuk ke Indonesia, sementara pada periode Januari hingga April 2026, angka kedatangan sudah mencapai 8,5 juta orang. Tingginya angka kunjungan ini menuntut pengawasan yang lebih ekstra dari pihak Imigrasi demi memastikan ketertiban administrasi keimigrasian tetap terjaga di tengah keterbukaan akses internasional.
Baca Juga: Imigrasi Identifikasi 15 Sponsor di Balik 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
Untuk mendukung pengawasan yang lebih partisipatif, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan secara resmi melalui WhatsApp di nomor (+62) 81399679966 atau melalui email di dit.wasdakim@imigrasi.go.id. Partisipasi publik menjadi kunci penting agar penegakan hukum keimigrasian dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
Berikut Infografiknya:
Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan 6.779 tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hingga awal Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia. (Antara)
(Sumber: Antara)
Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan 6.779 tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hingga awal Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia. (Antara)