Advokat Muannas Alaidid Sebut Benny Rhamdani Tutup Informasi inisial T Bisa Dijerat UU KIP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2024, 20:44
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Advokat Muannas Alaidid Advokat Muannas Alaidid (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Nama Benny Ramdhani jadi perbincangan public lantaran menyebut sosok T sebagai pengendali judi online.

Di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani minta maaf tak dapat mengungkap sosok T yang disebutnya pengendali judi online. Seusai pemeriksaan polisi, Benny juga bakal menyampaikan permintaan maaf secara resmi ke publik.

"Tidak ada bukti bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta.

Advokat Muannas Alaidid pun buka suara soal pemberitaan Benny Ramdhani yang tiba-tiba bungkam soal sosok T.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Muannas Alaidid, sh, ctl. (@muannas_alaidid)

"Tutup informasi pejabat itu bisa dipidana & denda sesuai Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP mesti hanya 1 th penjara dan dendanya 5jt, sebab ini bahaya kalo benar karena menyangkut keamanan dan ketahanan negara semula isu beredar soal Judi online dan TPPO, kalo tidak pejabatnya mesti ada sanksi agar ada efek jera jgn demi rating dan popularis dirinya membuat pernyataan yg tdk bertanggungjawab.
Belajar dari AS Monica Lewinsky, mantan pegawai magang Gedung putih yang pernah tersandung skandal perselingkuhan dengan Presiden Amerika Serikat ke-42 Bill Clinton, pernah membuka kasusnya ke publik dalam 20 jam wawancara bersama A&E's The Cinton Affair, semula inisial kemudian terang gak lagi pake inisial sebut nama karena punya bukti, ini si benny jgnkan bukti inisial T aja siapa ? malah bingung sendiri. saya berharap ada masyarakat yang membuat aduan soal ini, biar gak ada lagi pejabat yang membuat pernyataan seenaknya. @divisihumaspolri @bareskrim.polri
done.,"tulis Muannas.

Halaman
x|close