Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau seluruh jajaran serta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya dugaan praktik penipuan berkedok jual-beli titik usulan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan imbauan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya berbagai informasi terkait oknum yang diduga menawarkan jasa pengurusan, percepatan pendaftaran, hingga verifikasi lokasi SPPG dengan mengatasnamakan pejabat BGN, pemerintah, maupun kerabat dan relasi pejabat tertentu.
“BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut,” ujar Sony Sonjaya ke awak media, Minggu, 17 Mei 2026.
Saat ini, tercatat sedikitnya tiga perkara dugaan tindak pidana terkait modus penjualan titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG yang sedang berproses di aparat penegak hukum, yakni:
1. Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026, yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Dalam kasus ini disebutkan terdapat 21 korban dan penyidik telah menetapkan tersangka.
2. Laporan Pengaduan Nomor P/131/II/2026/Reskrim tertanggal 16 Februari 2026, yang saat ini ditangani Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, dengan status pemeriksaan saksi.
3. Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 17 April 2026, yang saat ini juga sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Waka BGN Sony Sonjaya (Dokumentasi)
Sony Sonjaya menegaskan BGN terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memantau perkembangan penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu, termasuk dari internal.
Sebagai langkah antisipasi, BGN juga telah memberikan arahan kepada seluruh Kepala KPPG, Kepala Satgas MBG kabupaten/kota, Kareg SPPI, hingga Korwil SPPI agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa. Informasi tersebut diminta untuk diteruskan langsung kepada pimpinan BGN guna mempercepat tindak lanjut dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Selain itu, Sony Sonjaya turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa mempermudah proses pendaftaran, verifikasi, maupun pengajuan lokasi SPPG dengan imbalan tertentu.
“Seluruh proses pelaksanaan Program MBG harus berjalan sesuai ketentuan resmi dan tidak dipungut biaya oleh oknum mana pun,” tegasnya.
Masyarakat yang mengetahui ataupun pernah menjadi korban dugaan penipuan dengan modus penjualan titik pengajuan lokasi maupun tawaran jasa kemudahan lainnya juga diimbau segera melapor, terutama apabila kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Laporan dan informasi dari masyarakat dapat disampaikan melalui hotline SAGI 127 sebagai bentuk dukungan bersama dalam mengawal Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Sony Sonjaya) (Dokumentasi)