Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui saluran khusus “Bang Resmob” dengan menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus penyekapan seorang pria di Jakarta.
Kepala Satresmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, laporan terkait dugaan penculikan, penyanderaan, dan pengeroyokan diterima pihaknya melalui layanan “Bang Resmob” dengan nomor Hotline 0812-88-110-110 pada 14 Mei 2026.
Baca Juga: DPR Apresiasi Resmob Bareskrim Polri yang Ungkap Senjata Api Ilegal Beroperasi 20 Tahun
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polri menerbitkan surat perintah penyelidikan dan langsung mendatangi Wijoyo Showroom Motor yang berada di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada hari yang sama.
“Polisi kemudian berhasil menemukan keberadaan korban atas nama RNA yang sedang disekap di lantai dua Wijoyo Showroom Motor,” ujar Arsya dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 17 Mei 2026.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di B Fashion Hotel
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua terduga pelaku berinisial AB dan RN. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler.
“Polisi kemudian melakukan serah terima korban, dan para terduga pelaku serta barang bukti ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta timur, dan Polda Metro Jaya,” katanya.
Arsya menilai penanganan kasus itu menjadi bukti kesigapan Polri dalam merespons setiap laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui kanal resmi kepolisian.
Dua terduga pelaku penyekapan terhadap seorang pria yang ditangkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (14/5/2026) (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri) (Antara)