A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Muhadjir Effendy Batal Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji - Ntvnews.id

Muhadjir Effendy Batal Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 13:47
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji Muhadjir Effendy ditemui di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 30 April 2026. ANTARA/Willi Irawan/aa. Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji Muhadjir Effendy ditemui di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 30 April 2026. ANTARA/Willi Irawan/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan batalnya pemeriksaan terhadap Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin, 18 Mei 2026.

‎“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi setelah sebelumnya KPK mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022.

Baca Juga: KPK Panggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy

Namun demikian, Budi menjelaskan bahwa Muhadjir telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sehingga penyidik KPK akan menjadwalkan ulang agenda tersebut.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada Jumat, 09 Agustus 2025.

Kemudian, pada Jumat, 09 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Gus Alex diketahui merupakan staf khusus Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Pada Kamis, 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada Kamis, 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Khalid Basalamah Bantah Keterlibatan dengan Tersangka Kasus Kuota Haji

Penahanan kemudian disusul terhadap Ishfah pada Selasa, 17 Maret 2026.

KPK sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret 2026, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, pada Selasa, 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.

Kemudian pada Senin, 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

(Sumber: Antara)

x|close