MUI Desak Pemerintah dan DPR Bentuk Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2026, 11:33
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
2 Mahasiswa PNJ Sesama Jenis Ciuman 2 Mahasiswa PNJ Sesama Jenis Ciuman (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah bersama DPR segera merumuskan regulasi yang lebih tegas untuk menindak pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai diperlukan landasan hukum khusus yang mampu memberikan kepastian sanksi terhadap perilaku tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa LGBT merupakan tindakan yang tidak hanya masuk dalam kategori asusila, tetapi juga dianggap sebagai penyimpangan terhadap kodrat kemanusiaan. Karena itu, menurutnya, hukuman yang diberikan semestinya lebih berat dibandingkan delik perzinaan.

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Kiai Cholil dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).

Kiai Cholil menyoroti belum adanya aturan hukum yang secara spesifik mengatur dan memberikan sanksi terhadap perilaku LGBT. Menurutnya, hukum positif yang berlaku saat ini masih memiliki berbagai celah, bahkan dalam pengaturan delik perzinaan yang kerap memunculkan perdebatan terkait unsur suka sama suka maupun mekanisme pelaporan.

Baca Juga: Penemuan Jasad Pria Tersangkut di Sungai Citarum Gegerkan Warga Karawang

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis. ANTARA/Asep Firmansyah <b>(Antara)</b> Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis. ANTARA/Asep Firmansyah (Antara)

Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan perlunya ketentuan pidana khusus atau lex specialis yang dapat menjadi dasar hukum dalam menangani kasus-kasus LGBT.

"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu juga menegaskan bahwa sanksi tidak hanya perlu diberikan kepada pelaku, tetapi juga kepada pihak yang aktif mengkampanyekan atau mendorong normalisasi perilaku tersebut di tengah masyarakat. Langkah itu, menurutnya, diperlukan sebagai upaya menjaga karakter bangsa.

Meski demikian, Kiai Cholil menekankan bahwa penolakan terhadap LGBT tidak boleh dimaknai sebagai kebencian terhadap individu yang bersangkutan. Ia menilai yang harus ditolak adalah perilakunya, sementara orangnya tetap harus dibimbing agar kembali ke jalan yang benar.

"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," kata dia menegaskan.

Desakan MUI tersebut muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah kasus LGBT yang belakangan menjadi perhatian publik. Salah satunya terjadi di Karawang, ketika aktivitas pesta gay di Helen's Night Mart pada Sabtu (6/6/2026) menghebohkan warga setempat. Kasus itu menjadi perhatian karena mayoritas peserta yang diduga terlibat berasal dari kalangan remaja.

x|close