Ntvnews.id, Jakarta - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menuntut tiga prajurit TNI dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) dengan hukuman penjara mulai empat hingga 12 tahun.
"Berkaitan, kami mohon agar para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (Kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) dijatuhi pidana berikut," kata Wasinton saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, dituntut pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Sementara terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.
"Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun," ujar Wasinton.
Oditur Militer menyebut motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut didasari keinginan untuk memperoleh uang.
Dalam tuntutannya, oditur juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya, tindakan para terdakwa dinilai tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya satuan Komando Pasukan Khusus tempat mereka berdinas.
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, sumpah prajurit ke-2, dan 8 Wajib TNI ke-7," ucap Wasinton.
Baca Juga: Mantan Anggota Polri Divonis 12 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM
Selain itu, tindakan para terdakwa dinilai merusak citra TNI di mata masyarakat dan menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Oditur menyebut istri korban kehilangan suami, sedangkan anak-anak korban kehilangan figur ayah akibat perbuatan para terdakwa.
Hal memberatkan lainnya, selama proses persidangan berlangsung para terdakwa disebut tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Menurut Oditur, para terdakwa juga dianggap lebih mengedepankan kepentingan memperoleh uang dibanding menjaga kehormatan sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap ketiganya. Para terdakwa dinilai menyesali perbuatannya serta memiliki riwayat penugasan operasi di wilayah konflik.
Baca Juga: Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Serka Mochamad Nasir tercatat empat kali menjalankan operasi di Papua. Kopda Feri Herianto pernah dua kali bertugas operasi di Poso dan Papua, sedangkan Serka Frengky Yaru empat kali menjalankan operasi di Papua.
Khusus Serka Frengky Yaru, Oditur turut mempertimbangkan surat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus bernomor B/81/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.
Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap MIP tersebut dimulai pukul 14.50 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bersama Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
(Sumber: Antara)
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)