Ntvnews.id, Medan - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Fahmi Idris dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, 18 Mei 2026.
“Menuntut terdakwa Muhammad Chusnul, terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dengan masing-masing pidana penjara selama enam tahun,” ujar JPU KPK Fahmi Idris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut.
Dalam persidangan itu, Fahmi menjelaskan Muhammad Chusnul merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Sementara Muhlis Hanggani Capah menjabat sebagai PPK II BTP Sumbagut.
Adapun Eddy Kurniawan Winarto yang menjabat Komisaris PT Tri Tirta Permata disebut berperan sebagai broker proyek atau perantara dalam perkara tersebut. Dalam proses pengadaan proyek, broker berfungsi menghubungkan kontraktor dengan penyelenggara proyek agar mempermudah mendapatkan pekerjaan tertentu.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Chusnul dan Muhlis membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan.
“Sementara terdakwa Eddy Kurniawan dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” kata Fahmi.
Jaksa KPK menilai tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa. Untuk Chusnul, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp13 miliar dengan memperhitungkan dana Rp150 juta yang sudah disetor ke rekening KPK.
“Apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” kata Fahmi.
Sementara Muhlis dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar dengan memperhitungkan pembayaran Rp200 juta subsider dua tahun penjara.
Sedangkan Eddy Kurniawan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Dalam perkara ini, ia disebut telah membayar Rp10,9 miliar dengan ketentuan subsider dua tahun penjara.
Jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa. Salah satunya karena perbuatan mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor perkeretaapian.
Di sisi lain, terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Senin, 25 Mei mendatang.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (25 Mei 2026) dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” katanya.
(Sumber: Antara)
Tiga terdakwa ketika mendengarkan pembacaan surat tuntutan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Senin, 18 Mei 2026. (Antara)