Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2026, 10:50
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, sedangkan terdakwa lainnya yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut dengan tiga tahun hingga tujuh tahun pidana penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/nz Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, sedangkan terdakwa lainnya yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut dengan tiga tahun hingga tujuh tahun pidana penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/nz (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengklaim telah menyelamatkan uang rakyat dalam jumlah lebih besar dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya," ucap Noel saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

Noel mengaku selama 10 bulan menjabat sebagai wakil menteri, dirinya berhasil menyelamatkan uang buruh hingga ratusan miliar rupiah melalui sejumlah kebijakan yang diterapkan.

Salah satu kebijakan yang disorot Noel adalah pemberantasan praktik penahanan ijazah di industri penerbangan.

Baca Juga: Noel Sebut Dugaan Aliran Dana ke Ida Fauziyah Jadi Domain Penyidik

Menurutnya, praktik tersebut sempat membebani para pekerja karena adanya permintaan uang tebusan.

Ia menjelaskan terdapat praktik penahanan ijazah pramugari dengan nilai tebusan mencapai Rp40 juta untuk satu ijazah.

“Maka dari itu, dirinya menilai apabila ada 10 ribu pramugari yang diminta tebusan dengan besaran yang sama, maka sudah Rp400 miliar uang rakyat yang diselamatkan olehnya.”

Tak hanya itu, Noel juga mengklaim menyelamatkan banyak tenaga kerja lain dari praktik serupa, termasuk tenaga medis dan pekerja outsourcing.

"Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing," ungkapnya.

Arsip foto - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) menangis saat berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. KPK menetapkan Wamenaker Immanuel E <b>(ANTARA)</b> Arsip foto - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) menangis saat berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. KPK menetapkan Wamenaker Immanuel E (ANTARA)

Meski demikian, Noel mengakui telah menerima uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat sebagai wamenaker.

Ia berdalih semula mengira uang tersebut merupakan bonus atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini," ucap Noel.

Sebelumnya, Noel dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Kasus tersebut juga menyeret 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Mereka dituntut dengan hukuman bervariasi mulai tiga tahun hingga tujuh tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Selain pidana penjara, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena diduga menikmati aliran dana hasil korupsi. Nilainya bervariasi, mulai ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam dakwaan disebutkan para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel “Noel” Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Lisensi K3

Salah satu mobil terkait kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan,  yakni milik tersangka Irvian Bobby Mahendro, sebelum dipindahkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan)  Komisi Pemberantasa <b>(ANTARA)</b> Salah satu mobil terkait kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni milik tersangka Irvian Bobby Mahendro, sebelum dipindahkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasa (ANTARA)

Secara rinci, Noel disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp70 juta dari praktik pemerasan tersebut.

Sementara terdakwa lain diduga menerima aliran dana dengan nominal berbeda-beda.

Selain itu, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat sebagai wakil menteri.

Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

(Sumber: Antara)

x|close