Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan pernyataan yang menyiratkan penyesalan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia mengaku menyesal setelah mengetahui tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya tidak jauh berbeda dengan terdakwa lain, meskipun nilai dugaan penerimaan uang berbeda.
"Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," tutur Noel saat ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2026.
Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel “Noel” Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Lisensi K3
Dalam pernyataannya, Noel membandingkan tuntutan dirinya dengan terdakwa lain yang disebut menikmati uang korupsi dalam jumlah lebih besar.
Ia menyinggung salah satu terdakwa, Irvian Bobby Mahendro Putro, yang dituntut 6 tahun penjara dengan dugaan menikmati uang sebesar Rp60,32 miliar.
Sementara dirinya, menurut dakwaan, hanya disebut menerima sekitar Rp4,43 miliar.
"Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu," ujar Noel.
Ia juga membandingkan dengan terdakwa lain, Hery Sutanto, yang dituntut 7 tahun penjara dengan dugaan menerima Rp4,73 miliar.
Meski demikian, Noel menyatakan tetap menghormati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), namun menilai adanya ketimpangan dalam pertimbangan hukuman.
Ia juga menyebut pengalaman ditahan di rumah tahanan negara selama tiga hari saja sudah terasa berat baginya.
Selanjutnya, Noel menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) sebagai respons atas tuntutan tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Kemenaker dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Dalam pembelaannya, ia berencana memaparkan berbagai kebijakan yang menurutnya berdampak langsung pada masyarakat, termasuk terkait penanganan praktik penahanan ijazah.
Dalam perkara ini, ia dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Jaksa menyebut Noel bersama sejumlah pihak lain terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi pada periode 2024–2025.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, sedangkan terdakwa lainnya yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut dengan tiga tahun hingga tujuh tahun pidana penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/nz (Antara)