A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Hadiri Rapat Paripurna DPR Esok, Prabowo Bakal Sampaikan Ini - Ntvnews.id

Hadiri Rapat Paripurna DPR Esok, Prabowo Bakal Sampaikan Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2026, 16:42
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. Rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menggelar rapat paripurna ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 pada Rabu, 20 Mei 2026. Rencananya, rapat paripurna itu dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Ya, rencananya seperti itu ya (Prabowo hadir paripurna)," ujar Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut Saan, rencananya Prabowo akan menyampaikan kerangka ekonomi makro (KEM). Lalu, Prabowo disebut juga akan memaparkan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF).

"Jadi, untuk penyampaian kerangka ekonomi makro, terus juga pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan disampaikan langsung oleh Presiden," tuturnya.

Saan mengatakan, hadirnya Prabowo dalam rapat paripurna DPR, merupakan yang pertama kali.

"Ya, yang saya tahu ya (perdana)," ucapnya.

Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Menteri Ekonomi dan Gubernur BI di Istana, Bahas Apa?

Rencananya, paripurna akan digelar Rabu, 20 Mei 2026 pukul 09.00 WIB. Adapun agenda rapat paripurna di antaranya, penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah.

Lalu, laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas evaluasi perubahan kedua prolegnas RUU Prioritas tahun 2026, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian, agenda lainnya yakni pendapat fraksi-fraksi atas revisi Undang-Undang usul inisiatif Komisi III tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.

x|close