Keluarga Eks Pangkostrad Minta Sertifikat Rumah Pondok Indah Dikembalikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mei 2026, 16:38
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Dr. Yayan Riyanto, SH. MH., dan Verridiano LF Bili, SH. MH., di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dr. Yayan Riyanto, SH. MH., dan Verridiano LF Bili, SH. MH., di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ntvnews.id, Jakarta - Pihak keluarga mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris masih terus berupaya memperjuangkan hak-haknya. Usai menang dalam gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait rumah warisan keluarga Kemal Idris, yang diduga diperjualbelikan secara ilegal, keluarga kini masih berjuang memperoleh sertifikat rumah tersebut.

Sebab, hingga dua kali aamaning atau pemanggilan dan teguran resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pihak yang kalah yakni PT CIA, pasca diajukannya permohonan eksekusi, hingga kini sertifikat hak milik (SHM) tersebut tak kunjung diserahkan.

"Aanmaning sudah dua kali, SHM atau sertifikat rumah warisan itu belum juga diserahkan," ujar kuasa hukum keluarga almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, Dr. Yayan Riyanto, SH. MH., Rabu, 20 Mei 2026.

Bersama Verridiano LF Bili, SH. MH., Yayan ditunjuk menjadi kuasa hukum ahli waris Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati.

Yayan menjelaskan, setelah menang dalam gugatan kasasi di MA, permohonan eksekusi pihaknya lakukan pada tanggal 30 September 2025, dengan nomor registrasi perkara No. 154/Pdt. Eks/2025 Jo 686/Pdt.G/2022.

Lalu, aanmaning pertama pada tanggal 11 Februari 2026 dan aanmaning kedua pada tanggal 25 Februari 2026 dilakukan Ketua Pengadilan. Aanmaning dihadiri oleh Termohon Eksekusi I, tanpa adanya proses penyerahan SHM obyek sengketa milik para pemohon eksekusi secara sukarela. Hingga kini, penyerahan sertifikat tak juga dilakukan oleh pihak termohon.

"Bahwa kami selaku kuasa hukum pemohon eksekusi sebelumnya juga telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 02/LFYR/III/2026, Perihal Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Riil Perkara No. 154/Pdt.Eks/2025 Jo 686/Pdt.G/2022, Tanggal 4 Maret 2026, namun belum ada tanggapan atas surat kami tersebut," papar dia.

Karena sertifikat tak kunjung diserahkan, lanjut Yayan, pihaknya lantas meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi permohonan yang ia ajukan, melalui pengambilan sertifikat tanah dan bangunan itu. Permintaan ini telah disampaikan secara resmi melalui surat yang dilayangkan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 18 Mei 2026.

"Untuk itu mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat segera melaksanakan eksekusi riil penarikan/pengambilan sertipikat perkara No. 154/Pdt.Eks/2025 Jo 686/Pdt.G/2022 guna menjamin kepastian hukum bagi klien kami atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," jelas Yayan.

Menurut Yayan, eksekusi perkara ini sesungguhnya mudah. Hanya cukup mengambil SHM terkait di Notaris RA-MN.

"Kalau tidak diserahkan maka para penggugat/pemohon eksekusi bisa membuat SHM pengganti di BPN Jakarta Selatan, sesuai amar putusan," tandas Yayan.

x|close