Ntvnews.id, Jakarta - Aksi bejat seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Ponorogo akhirnya terbongkar. JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok (55), yang memimpin Ponpes Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, kini telah diringkus pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki.
Dalam melancarkan aksi keji yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun ini, tersangka memanfaatkan iming-iming materi guna memperdaya para korban. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali.
"Modusnya, menawarkan sejumlah uang tunai kepada para korban agar menuruti nafsu bejat tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Purbaya Sebut Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Sentimen Positif Pasar Saham: Siap-siap Serok
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, dari total 11 santri laki-laki yang menjadi korban, enam di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur. Sementara itu, lima korban lainnya tercatat sudah berusia di atas 17 tahun.
Praktik penyimpangan seksual ini ternyata bukan baru sekali dua kali terjadi, melainkan sudah berlangsung sangat lama. Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa tersangka telah mencabuli para santrinya sejak tahun 2017.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan kini telah menaikkan status hukum JYD menjadi tersangka setelah mengantongi bukti-bukti yang kuat.
"Setelah gelar perkara, terlapor kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. Hal ini berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap para korban, pengakuan tersangka, serta didukung sejumlah barang bukti yang cukup," kata Imam kepada wartawan, Rabu (20/5).
Guna memperkuat proses hukum, polisi juga telah mendatangi lokasi kejadian pada Selasa (19/5) untuk melakukan penggeledahan di Ponpes Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan oleh petugas.
Baca Juga: Telkom Akan Tutup 10 Anak Usaha pada Juni 2026 atas Arahan Danantara
"Kita melakukan penyitaan satu kasur milik pelaku dan dokumen-dokumen perizinan terkait berdirinya pondok ini. Ada baju yang mungkin terdapat noda bekas, serta tisu," ungkapnya.
Akibat perbuatan tidak terpujinya yang menjerat belasan santri tersebut, tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang berat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
Ilustrasi Kekerasan Seksual (FreePIk)