Polisi Geledah Ponpes di Ponorogo Terkait Kasus Pencabulan Santri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2026, 09:05
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anggota tim penyidik PPA Satreskrim Polres Ponorogo saat mengeluarkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pencabulan santri dari Ponpes Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Ponorogo, Rabu 20 Mei 2026. (ANTARA/Dokumentasi pribadi) Anggota tim penyidik PPA Satreskrim Polres Ponorogo saat mengeluarkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pencabulan santri dari Ponpes Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Ponorogo, Rabu 20 Mei 2026. (ANTARA/Dokumentasi pribadi) (Antara)

Ntvnews.id, Ponorogo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di pondok pesantren milik terduga pelaku pencabulan santri di wilayah Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Penggeledahan dilakukan setelah pimpinan pondok pesantren berinisial JY (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, Imam Mujali, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: Modus Pimpinan Pondok Pesantren di Ponorogo Cabuli 11 Santri dengan Tawarkan Uang

“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar AKP Imam Mujali.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kasur, dokumen, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta baru bahwa sebagian korban diduga mengalami pelecehan lebih dari satu kali.

Tersangka disebut menggunakan modus menawarkan pendidikan gratis serta memberikan uang kepada para korban.

“Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” jelasnya.

Saat ini kondisi psikologis para korban masih dalam pendampingan intensif.

Polres Ponorogo bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan tim psikologi untuk melakukan asesmen serta pemulihan trauma terhadap korban.

Baca Juga: Bejat! Kiai di Ponorogo Diduga Cabuli Belasan Santri Laki-laki

“Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis,” terangnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sementara itu, terkait operasional pondok pesantren, kepolisian menyerahkan penanganannya kepada pihak Kementerian Agama.

(Sumber: Antara)

x|close