Ntvnews.id, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan berkas perkara kecelakaan kereta api yang terjadi di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada akhir April 2026 telah selesai diproses dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses persidangan.
Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy P. S. Siregar saat mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
“Saat ini berkas sudah selesai. Dan tidak lama lagi, sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa. Karena ini tuntutannya di bawah lima tahun. Jadi, nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” ucap Mario.
Mario menjelaskan proses penyidikan perkara dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota, sementara Korlantas Polri memberikan pendampingan, termasuk membantu pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menerangkan terdapat dua rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut, yakni insiden antara kereta rel listrik (KRL) dan taksi daring di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur, serta kecelakaan lanjutan antara KRL dan kereta api jarak jauh.
Baca Juga: Menhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT soal Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Saksi yang diperiksa antara lain pengemudi taksi daring, masinis KRL, penjaga palang pintu perlintasan kereta, hingga pihak agen tunggal pemegang merek kendaraan yang digunakan taksi daring tersebut. Meski demikian, Mario belum mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Peristiwa kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang kini bernama KA Anggrek dan KRL terjadi pada Senin malam, 27 April 2026. Sebelum tabrakan antarkereta berlangsung, sebuah taksi daring dilaporkan mogok di tengah rel dan mengalami temperan dengan KRL di perlintasan sebidang sekitar stasiun.
Baca Juga: Menhub Ungkap Kronologi Lengkap Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut total korban dalam insiden tersebut mencapai 124 orang. Dari jumlah itu, 16 orang meninggal dunia, sedangkan 103 korban lainnya telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
“Lima korban masih dirawat,” ucap Dudy yang juga hadir dalam rapat tersebut.
(Sumber: Antara)
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii (kanan) berbincang dengan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono (kiri) dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti (tengah) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Dalam rapat tersebut Kemenhub menyatakan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait penyebab kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat, pada 27 April 2026. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj. (Antara)