Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menjawab kritik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terhadap pembentukan Tim Pemburu Begal. LBH Jakarta sebelumnya khawatir tim tersebut bersikap represif terhadap masyarakat.
LBH khawatir tim itu menjadi death squad atau seperti malaikat pencabut nyawa, yang padahal kata mereka tugas polisi ialah mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti, bukan malah 'mengadili'.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan, Tim Pemburu Begal akan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tentunya setiap tindakan yang dilakukan oleh penyidik atau tim kami di lapangan, kami terus berpedoman pada seluruh ketentuan yang mengikat pada diri kami, baik itu peraturan Kapolri, kemudian KUHAP, KUHP, yang semuanya melekat," ujar Iman, Kamis, 20 Mei 2026 malam.
Tim Pemburu Begal, kata Iman, juga akan menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) saat mengambil tindakan terhadap pelaku begal.
"Hal ini (patuh pada ketentuan yang berlaku) tentunya adalah dalam rangka menjamin setiap upaya dan tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh kami sebagai aparat penegak hukum adalah tindakan yang menghormati hak asasi manusia," tuturnya.
Iman memastikan, Tim akan mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku begal, hanya ketika kondisi yang membahayakan masyarakat dan petugas di lapangan.
"Sebagaimana rekan-rekan perhatikan atau lihat selama ini, selama empat hari berturut-turut, hanya terhadap situasi yang membahayakan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas, maka petugas kami mengambil upaya dan tindakan tegas dan terukur," tuturnya.
"Terhadap para tersangka dan pelaku yang dapat kami amankan, maka kami amankan dengan tidak menggunakan tindakan tegas dan terukur," imbuh Iman.
Direktur juga menegaskan, bahwa seluruh pelaku begal yang ditembak Tim, cuma yang membekali diri dengan pistol. Ini sekali lagi demi melindungi masyarakat maupun anggota Polri, yang melakukan penangkapan.
"Kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian, seluruh tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur adalah tersangka yang menggunakan senjata api. Hal ini diperhitungkan berdasarkan risiko keselamatan warga masyarakat yang berada di sekitar tempat penindakan atau penangkapan dan keselamatan petugas-petugas kami," jelas Iman.
"Tentunya itu menjadi salah satu pertimbangan kenapa kami melakukan upaya tersebut," sambungnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers pembentukan Tim Pemburu Begal. ANTARA/Ilham Kausa (Antara)