Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Kementerian PU, Kerugian Negara Rp16 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2026, 09:37
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Eks Dirjen SDA Kementerian PU Dwi Purwantoro Eks Dirjen SDA Kementerian PU Dwi Purwantoro (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp16 miliar.

“Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DP, RS, dan AS. DP diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Sementara RS merupakan Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS menjabat sebagai pejabat PPK.

Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

Baca Juga: Presiden Korsel Ancam Tangkap Netanyahu usai Israel Tahan Relawan Bantuan Gaza

“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Dapot.

Selain menetapkan DP sebagai tersangka, penyidik juga menjerat RS dan AS dalam perkara berbeda yang masih berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU.

“Selain itu penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan Saudara AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum,” imbuhnya.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejati DKI, DP diduga melakukan pemerasan serta menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Tidak hanya itu, ia juga diduga menerima dua unit mobil mewah jenis CRV dan Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta yang berkaitan dengan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Penyedia Open Trip Gunung Dukono sebagai Tersangka Usai 3 Pendaki Tewas

Sementara itu, RS dan AS diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2024.

Atas perbuatannya, DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Kejati DKI Jakarta lebih dulu menggeledah sejumlah ruangan pejabat di gedung Kementerian Pekerjaan Umum pada 9 April 2026. Penggeledahan dilakukan di Gedung Direktorat Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

x|close