Pengadilan Paris Nyatakan Airbus dan Air France Bersalah atas Tragedi AF447

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2026, 13:05
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Pesawat Air France. ANTARA/corporate.airfrance.com/pri. Ilustrasi - Pesawat Air France. ANTARA/corporate.airfrance.com/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Moskow - Pengadilan Banding Paris menyatakan Airbus dan Air France bersalah atas kecelakaan pesawat Airbus A330 rute Rio de Janeiro–Paris yang jatuh di Samudra Atlantik pada 2009, sebagaimana dilaporkan media Prancis.

Sebelumnya, pada November 2025, jaksa Prancis merekomendasikan agar kedua perusahaan tersebut dinyatakan bertanggung jawab atas tuduhan pembunuhan tidak disengaja.

Meski sempat dibebaskan oleh pengadilan tingkat pertama pada 2023, Airbus dan Air France diketahui telah mengakui tanggung jawab perdata dalam kasus tersebut.

Pengadilan Banding Paris menilai kedua perusahaan lalai dalam melaporkan kerusakan teknis secara tepat waktu serta gagal memenuhi standar pelatihan pilot untuk menghadapi situasi darurat di udara.

Baca Juga: Spesifikasi Airbus A400M TNI AU yang Antar Maung Prabowo ke KTT ASEAN Filipina

Akibat putusan tersebut, Airbus dan Air France dijatuhi denda maksimum sesuai hukum Prancis, yakni masing-masing sebesar 225.000 euro atau sekitar Rp3,87 miliar, menurut laporan BFMTV.

Berdasarkan hasil analisis kotak hitam, kecelakaan pesawat dipicu oleh pembekuan tabung pitot di ketinggian tinggi saat cuaca buruk melanda jalur penerbangan.

Gangguan itu menyebabkan sistem autopilot terlepas dan memunculkan serangkaian peringatan di kokpit, yang kemudian membuat pilot kehilangan kendali atas pesawat.

Pesawat dilaporkan jatuh ke laut empat menit 23 detik setelah gangguan terjadi.

Menanggapi putusan tersebut, Airbus menyatakan akan mengajukan kasasi guna meninjau kembali aspek hukum dalam perkara itu.

Baca Juga: Eks CEO SriLankan Airlines Ditemukan Tewas di Tengah Kasus Dugaan Suap Airbus

Sementara itu, Air France menilai putusan tersebut bertentangan dengan rekomendasi jaksa, vonis bebas pada 2023, serta keputusan pada 2019 yang sempat menolak perkara tersebut.

Pesawat Airbus A330 dengan nomor penerbangan AF447 diketahui jatuh di Samudra Atlantik pada Senin, 01 Juni 2009, dan menewaskan seluruh 228 orang di dalamnya, termasuk 72 warga Prancis, 59 warga Brasil, dan satu warga Rusia.

Bangkai pesawat baru berhasil ditemukan dua tahun kemudian di kedalaman sekitar 3.900 meter di dasar laut.

(Sumber: Antara)

x|close