A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KemenHAM Klaim Komnas HAM dan Masyarakat Sipil Terlibat dalam Perancangan RUU HAM - Ntvnews.id

KemenHAM Klaim Komnas HAM dan Masyarakat Sipil Terlibat dalam Perancangan RUU HAM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Mei 2026, 08:24
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
 Rancangan RUU HAM Libatkan Berbagai Pihak, Komnas HAM-Masyarakat Sipil terlibat Rancangan RUU HAM Libatkan Berbagai Pihak, Komnas HAM-Masyarakat Sipil terlibat (Kementerian HAM)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga nasional HAM, akademisi, masyarakat sipil, hingga kementerian dan lembaga terkait.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM bertema “Media Pers: Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia” di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 22 Mei 2026.

Novita membantah isu yang menyebut pembahasan RUU HAM dilakukan tanpa melibatkan Komnas HAM maupun kelompok masyarakat sipil. Menurutnya, Komnas HAM telah diikutsertakan sejak awal proses pembahasan hingga tahapan uji publik.

Baca Juga: Kementerian HAM Gelar Uji Publik Revisi UU HAM

"Kita selalu mengundang lembaga nasional HAM sejak kick off hingga uji publik hari ini. Bahkan Komnas HAM hadir langsung dalam workshop dan menyampaikan harapannya," tegas Novita.  

Ia menegaskan Kementerian HAM membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Hingga saat ini, sedikitnya 20 masukan tertulis telah diterima selama proses pembahasan RUU HAM berlangsung.

Sejumlah kementerian dan lembaga negara juga telah dilibatkan dalam berbagai pertemuan, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Novita menargetkan proses harmonisasi RUU HAM dapat dimulai pada Juni hingga Juli 2026.

"Mudah-mudahan bulan Juni-Juli sudah bisa kita dorong untuk harmonisasi. Kalau semua lancar, pada 2026 kita akan memiliki RUU HAM yang baru," ujar Sekjen Novita.

Menanggapi isu bahwa revisi UU HAM akan melemahkan Komnas HAM, Novita menegaskan rancangan tersebut justru memperkuat posisi lembaga pengawas HAM nasional.

Dalam rancangan terbaru, status Komnas HAM akan ditegaskan sebagai lembaga negara independen, bukan sekadar lembaga setingkat negara yang mandiri.

Baca Juga: Kementerian HAM Nilai Tarif Ojol 8 Persen Jadi Langkah Besar Lindungi Pekerja

Selain itu, pemerintah juga memastikan tidak ada unsur pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komisioner demi menjaga independensi lembaga tersebut. Ke depan, komisioner Komnas HAM akan didukung tenaga ahli profesional, sementara aparatur sipil negara difokuskan pada tugas kesekretariatan.

"Ini bentuk penguatan agar tidak ada intervensi pemerintah dalam tugas teknis Komnas HAM," jelas Novita.

Tenaga Ahli Kementerian HAM, Ifdhal Kasim, menambahkan revisi UU HAM juga bertujuan memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia. Menurutnya, hingga kini belum ada instrumen hukum khusus yang secara tegas melindungi para aktivis dan pembela HAM dari intimidasi maupun ancaman kekerasan.

Ia mencontohkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus sebagai salah satu bentuk kerentanan yang masih dialami pembela HAM.

"Perubahan undang-undang ini bertujuan memperkuat institusi pengawasan HAM dan melindungi para pembela HAM, bukan mengurangi peran lembaga pengawas ataupun membatasi pembela HAM," kata Tenaga Ahli Ifdhal.

Di akhir kegiatan, Novita mengajak insan pers untuk ikut bersinergi dalam mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Menurutnya, media memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik serta memperkuat budaya hak asasi manusia sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

x|close