Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait pemerintah memberikan perlindungan hukum dan perpajakan khusus bagi investor yang menjadi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang di dalamnya ada poin yang menyebutkan pembeli surat utang Danantara bisa dilindungi secara hukum.
Purbaya menegaskan bahwa perlindungan tersebut bersifat terbatas, hanya untuk dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Baca juga: Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Khusus dari Danantara
Menurutnya pemerintah tetap akan menjalankan pengawasan dan penegakan aturan perpajakan di luar instrumen tersebut.
"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana, gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Kalau dia melakukan bisnis yang (tidak legal) tapi uangnya yang masuk situ, aman," ucap Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.
Ia juga membantah bahwa skema ini dapat berpotensi membuka ruang pencucian uang.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan adalah memastikan dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan dapat masuk kembali ke dalam negeri.
"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya sih dampaknya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," lanjutnya.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi memberikan perlindungan hukum untuk investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca juga: CEO Danantara Sebut Himbara Miliki Kapitalisasi Pasar Rp1.100 Triliun
Dalam beleid terbaru itu, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang secara khusus mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara.
Dalam aturan itu, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat (5) dikutip, Senin 22 Juni 2026.
Kemudian Pasal 50A ayat (6) dijelaskan data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan.
Selain perlindungan hukum, investor juga diberikan keleluasaan memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait pemerintah memberikan perlindungan hukum dan perpajakan khusus bagi investor yang menjadi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)