KPK Periksa Empat Pegawai Bea Cukai terkait Dugaan Korupsi Impor Barang KW

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2026, 15:20
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal Fadillah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/YU Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal Fadillah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat saksi yang dipanggil masing-masing berinisial KHN, BWN, STP, dan ARR.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama inisial KHN, BWN, STP, dan ARR selaku aparatur sipil negara Bea Cukai,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu saksi berinisial KHN diketahui pernah menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Selain memeriksa pegawai Bea Cukai, KPK juga memanggil dua pihak swasta berinisial IDN dan DN sebagai saksi dalam perkara yang sama. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Juga: DJBC Buka Suara soal Dugaan Suap yang Seret Dirjen Bea Cukai

Sejumlah barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 13 Februari 20 <b>(Antara)</b> Sejumlah barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 13 Februari 20 (Antara)

Sehari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW. Mereka adalah Rizal (RZL) yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sekaligus Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL), serta tiga pihak dari perusahaan Blueray Cargo yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Perkembangan kasus terus berlanjut ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026. Sehari setelahnya, KPK mengungkapkan penyidik tengah mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai usai menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Bea Cukai Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi yang Seret Nama Djaka Budhi Utama

Kasus tersebut juga menyeret nama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam persidangan tiga terdakwa dari Blueray Cargo pada 6 Mei 2026. Dalam dakwaan, Djaka Budi bersama sejumlah pejabat Bea Cukai disebut menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,96 miliar berdasarkan kurs 25 Mei 2026.

(Sumber: Antara)

x|close