Cek Fakta: Pemkot Tangerang Selatan Akan Legalkan Miras demi Tingkatkan PAD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mei 2026, 07:24
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Ilustrasi - Minuman beralkohol. (ANTARA/Feri Purnama/dok) Arsip - Ilustrasi - Minuman beralkohol. (ANTARA/Feri Purnama/dok) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Instagram menarasikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras (miras) melalui aturan baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Unggahan tersebut juga menyebut pemerintah daerah mulai melonggarkan larangan penjualan minuman beralkohol di wilayah Tangerang Selatan.

Berikut narasi yang beredar dalam unggahan tersebut:

“KEBIJAKAN BERANI! TANGSEL AKAN MELEGALKAN MINUMAN KERAS! DEMI MENINGKATKAN PAD. SATU LANGKAH BERANI HARI INI, UNTUK PAD YANG LEBIH TINGGI BESOK!”

Namun, setelah ditelusuri, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah ataupun media kredibel yang menyebut bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras demi meningkatkan PAD.

Baca Juga: Wanita di Serang Dilecehkan Pria Tak Dikenal Usai Dicekoki Miras

Unggahan yang menarasikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan legalkan miras. Faktanya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan melarang peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (Instagram) <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan legalkan miras. Faktanya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan melarang peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (Instagram) (Antara)

Berdasarkan informasi dari akun resmi Humas Kota Tangerang Selatan, pemerintah daerah justru tetap melarang peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan operasi penertiban terhadap peredaran miras ilegal di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Serpong.

Faktanya, pemerintah daerah menegaskan tidak ada aturan ataupun kebijakan yang melegalkan peredaran minuman keras untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga: Pesta Maut di Subang, 8 Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Dengan demikian, klaim yang menyebut Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan miras demi meningkatkan PAD dipastikan tidak benar atau hoaks.

Rating: Hoaks

Klaim: Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan legalkan miras

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close