Modus Ngaku Anggota Polisi, 3 Perampok di Palmerah Ditangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mei 2026, 08:47
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Tangan pelaku kriminal di borgol. Ilustrasi - Tangan pelaku kriminal di borgol. ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakbar - Aksi tiga perampok bermodus mengaku sebagai anggota polisi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Ketiga pelaku yang kerap beraksi ditangkap setelah meresahkan pengendara dengan modus penggeledahan palsu.

Wakapolsek Polsek Palmerah, Imam, mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial D, M, dan H.

"Kami dari Polsek Palmerah telah mengamankan tiga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan)," kata Wakapolsek Palmerah AKP Imam kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku diketahui sering beraksi di kawasan Jalan S. Parman dan Jalan KS Tubun, Jakarta Barat.

Baca Juga: 5 WNI di Malaysia Ngaku Jadi Pelaku Perampokan Bersenjata, Sempat Targetkan Sesama WNI

Mereka menjalankan aksinya dengan cara memepet korban yang sedang berkendara, lalu berpura-pura menjadi anggota polisi. Setelah itu, korban diminta berhenti dan diperiksa dengan dalih mencari obat-obatan terlarang.

Karena panik dan takut, korban biasanya menyerahkan tas maupun barang bawaan untuk diperiksa. Namun saat korban lengah, para pelaku langsung melarikan diri sambil membawa barang berharga milik korban.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu ketiga pelaku. Mereka akhirnya ditangkap pada Selasa, 19 Mei 2026 di lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Perampokan Bank di Italia Berujung Penyanderaan

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah enam kali melakukan aksi serupa di wilayah Palmerah dan sekitarnya. Meski mengaku sebagai polisi, ketiga pelaku ternyata tidak membawa identitas kepolisian palsu maupun senjata api saat beraksi.

"Pelaku hanya mengancam saja, mengaku-ngaku polisi. Seolah-olah dia mengancam dia bawa senjata, padahal tidak," kata Imam.

Polisi mengungkap uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Atas kasus tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

(Sumber: Antara)

x|close