Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya sedikitnya lima kasus dugaan penipuan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya mengatakan pihaknya bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mendalami kasus tersebut karena diduga masih banyak korban lain yang belum melapor.
"Satu kasus yang ditangani Polda Jawa Barat tersangkanya sudah ditangkap, kemudian di Bareskrim juga ada satu kasus dan kemungkinan berkembang menjadi beberapa kasus," ujar dia di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Sony, praktik penipuan serupa juga ditemukan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, pada hari yang sama BGN menerima audiensi dari 23 peserta aksi unjuk rasa yang mengaku menjadi korban penipuan titik SPPG dari wilayah Bandung dan Sumedang, Jawa Barat.
Ia menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan mengaku memiliki koneksi di lingkungan BGN. Para pelaku kemudian menjanjikan penerbitan identitas atau ID SPPG kepada calon mitra dengan meminta sejumlah uang.
"Biasanya dia menawarkan jasa, mau daftar enggak? Saya sudah ada channel (kenalan) di BGN, setelah itu, keluarlah ID SPPG (palsu). Nilai uang yang diminta dalam praktik tersebut berkisar antara Rp50-200 juta," katanya.
Baca Juga: BGN Tegaskan Keterbukaan dan Terus Perbaiki Pelaksanaan Program MBG
BGN mengaku telah mengantongi sejumlah bukti transfer dan kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak atau organisasi tertentu dalam praktik penipuan tersebut.
Sony menegaskan seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya. Dalam mekanisme resmi, pengajuan dilakukan melalui sistem online, kemudian diverifikasi secara administratif sebelum dilanjutkan dengan survei lapangan oleh petugas terkait.
Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan titik SPPG berbayar maupun menjanjikan percepatan proses melalui jalur tertentu.
BGN juga mendorong para korban untuk segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan unsur pidana dalam praktik tersebut.
Sebelumnya, Kepala Satgas MBG Polri Nurworo Danang mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan program MBG demi keuntungan pribadi secara melawan hukum.
“Sudah ada beberapa laporan pengaduan yang sudah ditangani di beberapa polda,” katanya.
Baca Juga: BGN Ubah Pola Distribusi MBG Jadi Lima Hari, Nilai Manfaat Tetap Utuh
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam program MBG, termasuk praktik jual-beli titik SPPG.
“Segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat, baik itu di polres setempat ataupun polda yang nantinya akan ditindaklanjuti dan akan diusut sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucapnya.
Salah satu kasus dugaan penipuan diketahui dilakukan oleh seorang perempuan asal Perumahan Pondok Permata, Kabupaten Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Korban disebut telah menyerahkan uang hingga puluhan juta rupiah setelah dijanjikan keuntungan besar melalui pembukaan titik SPPG.
(Sumber: Antara)
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya memberi keterangan kepada media usai peluncuran aplikasi Reviu MBG di Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari. (Antara)