Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat aturan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum DPR dan DPRD melalui putusan terbaru terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Senin, 25 Mei 2026 melalui perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 245 UU Pemilu.
Berikut Infografiknya:
Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum DPR/DPRD dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (25/5). (Antara)
(Sumber: Antara)
Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum DPR/DPRD dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (25/5). (Antara)