Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan belum ada rencana untuk mengambil kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal tersebut menyusul adanya aturan baru pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Sampai sekarang sih belum,” ucap Purbaya di di Tanjung Priok, Selasa 23 Juni 2026.
Adapun dalam aturan tersebut dijelaskan Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham BEI.
Baca juga: Purbaya: Dana yang Masuk Patriot Bond Tidak Akan Ditelusuri Asal-usulnya
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang perubahannya baru saja disahkan pada 4 Juni 2026.
Kepemilikan sejumlah lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, sebagaimana tertuang pada Pasal 8B ayat (2).
Pada Pasal 8 ayat (1), BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.
Pada ayat (2), para pendiri BEI dapat menjadi Anggota Bursa Efek. Kemudian, pada ayat (3), pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak.
Baca juga: Purbaya Respons Perlindungan Hukum Investor Patriot Bond: Daripada Uangnya di Luar Terus
“Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan,” tulis Pasal 8 ayat (4) UU P2SK.
Selanjutnya, pada pasal (5), ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait pemerintah memberikan perlindungan hukum dan perpajakan khusus bagi investor yang menjadi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)