Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (Komisi Yudisial) menetapkan 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc HAM, serta dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk melanjutkan ke tahap seleksi kesehatan dan penilaian kepribadian dalam proses rekrutmen tahun 2026 di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, menyampaikan bahwa proses seleksi kualitas dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai unsur penilai, termasuk hakim agung, tim pakar, komisioner KY, dan tenaga ahli.
“Ini adalah penilaian paripurna, penilaian yang komprehensif, dan alhamdulillah hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan dari para peserta,” kata Asrun dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi kualitas akan mengikuti tahapan berikutnya berupa tes kesehatan dan profile assessment pada 3–5 Juni 2026. Para calon hakim agung yang lolos berasal dari beragam latar belakang, mulai dari hakim tinggi, pejabat MA, akademisi, advokat, hingga konsultan pajak.
Untuk kamar pidana, sejumlah nama yang lolos antara lain pejabat dan pimpinan peradilan seperti Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Albertina Ho, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Bambang Myanto, Sekretaris MA Sugiyanto, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan MA Samsul Arif.
Baca Juga: Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim dalam Perkara Tom Lembong
Sementara itu, untuk calon hakim ad hoc HAM MA, empat peserta yang lolos adalah Edwin Partogi Pasaribu, Hendra, Roki Panjaitan, dan Ventje Bulo. Adapun dua calon hakim ad hoc Tipikor yang lolos yakni Andreas Eno Tirta Kusuma dan Sudiyo.
Komisioner KY Abhan menegaskan bahwa masyarakat tetap dilibatkan dalam proses ini melalui pemberian masukan terhadap rekam jejak para kandidat.
“Di dalam tes seleksi kesehatan dan kepribadian itu ada komponen soal rekam jejak,” kata Komisioner KY Abhan.
Ia menambahkan, publik dapat menyampaikan informasi atau pendapat tertulis hingga 5 Agustus 2026 melalui surat elektronik maupun kanal pengaduan resmi KY.
Baca Juga: Abdul Chair Ramadhan Resmi Menjabat Ketua Komisi Yudisial 2025–2028
KY juga menegaskan bahwa hasil seleksi kualitas bersifat final serta mengingatkan peserta agar tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi.
Untuk transparansi, masyarakat dapat mengakses pengumuman resmi melalui tautan berikut:
(Sumber: Antara)
Konferensi pers pengumuman hasil seleksi kualitas calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung oleh Komisi Yudisial di Jakarta, Selasa (26/5/2026).ANTARA/Devi Nindy (Antara)