KY Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mei 2026, 11:46
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Abhan (kanan) memberikan keterangan kepada jurnalis, di Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Devi Nindy Komisioner Komisi Yudisial (KY) Abhan (kanan) memberikan keterangan kepada jurnalis, di Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Devi Nindy (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diajukan terhadap majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Komisioner KY, Abhan, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan tahap verifikasi dan pendalaman awal terhadap aduan yang disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah meminta keterangan dari pelapor.

“Tentu pihak pelapor, pengadu juga akan kami verifikasi lebih lanjut untuk meminta keterangan lebih dalam,” kata Abhan di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Laporan dugaan pelanggaran etik itu sebelumnya telah disampaikan TAUD kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 18 Mei 2026. Aduan tersebut menyoroti dugaan adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Abhan menjelaskan, hingga saat ini KY belum menentukan pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk kemungkinan pemanggilan korban, hal tersebut masih bergantung pada hasil pendalaman awal yang dilakukan lembaga.

“Nanti lihat perkembangan dari pendalamannya,” ujarnya.

Meski begitu, KY menegaskan bahwa pelapor akan menjadi pihak pertama yang diperiksa untuk memperjelas substansi laporan.

“Terutama pelapor tentu akan kami minta keterangan lebih lanjut,” kata Abhan.

Baca Juga: Empat Personel TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sebagai lembaga pengawas etik hakim, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan internal. Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar rekomendasi sanksi terhadap hakim yang diduga melanggar.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik dan kelompok masyarakat sipil, karena dinilai berkaitan dengan perlindungan pembela hak asasi manusia serta kebebasan sipil.

(Sumber: Antara)

x|close