KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Kemenhub, Panggil Sejumlah Kepala Balai sebagai Saksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mei 2026, 11:33
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan sejumlah Kepala Balai di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pihak pemberi. Penelusuran ini dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek perkeretaapian yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Balai Kemenhub untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan oleh pihak-pihak di Kemenhub dari Kepala Balai,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pemanggilan saksi dilakukan pada rentang 25–26 Mei 2026 dalam rangka mengusut perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Sejumlah saksi yang dipanggil antara lain Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara Ariyandi Ariyus, mantan Kepala BPTD Tipe C Ambon Herman Armanda, serta Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat Hanura Kelana Iriana. Dari tiga nama tersebut, hanya Ariyandi Ariyus yang memenuhi panggilan pada hari pertama pemeriksaan.

Baca Juga: Kejati NTB Siap Hadapi Laporan Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD

Selanjutnya pada Selasa, 26 Mei 2026, KPK memeriksa Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub Iman Sukandar serta Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf. Keduanya hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dari pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur rel kereta api di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur PNBP Kemenkeu dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar

Hingga 20 Januari 2026, total 21 tersangka telah ditetapkan dan ditahan, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 Sudewo, serta dua korporasi yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta di Makassar, sejumlah proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam penyidikan, KPK menduga terdapat pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

(Sumber: Antara)

x|close