Ntvnews.id, Jakarta - Aksi pencopetan yang menyasar wisatawan asing kembali terjadi di kawasan ramai ibu kota. Kali ini, seorang warga negara (WN) Belanda menjadi korban pencurian handphone (HP) di area depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Dua terduga pelaku pencopetan diamankan Unit Reskrim Polsek Metro Gambir setelah penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan korban serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Insiden itu terjadi di Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, pada Senin (25/5) sekitar pukul 13.50 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, polisi langsung melakukan penelusuran setelah menerima laporan dari korban bernama Hoesein Ali Edgar, seorang warga negara Belanda yang kehilangan telepon genggamnya akibat aksi pencopetan.
"Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat," kata Kombes Reynold, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menangkap dua pria berinisial DD (43) dan AP (36). Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tas gendong hitam serta satu unit HP Samsung A34 warna silver milik korban.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Adi Wijaya mengungkapkan, tim kepolisian sempat memburu keberadaan pelaku hingga ke tempat indekos mereka di kawasan Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat.
"Pelaku berhasil kami amankan saat berada di tempat kosnya di wilayah Jati Pulo. Penangkapan dilakukan setelah anggota memastikan ciri-ciri pelaku sesuai hasil penyelidikan dan rekaman CCTV," ujar Agus.
Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Metro Gambir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencopetan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka di lokasi berbeda.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan para pelaku di lokasi lain," tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Sementara itu, barang milik korban berhasil dikembalikan oleh polisi. Korban disebut mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
Polisi turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di pusat keramaian, terutama terhadap potensi tindak kriminal seperti pencopetan. Warga juga diminta segera melapor melalui layanan 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian.
Ilustrasi pencurian (freepik) (freepik)