Patron Dukung Bareskrim Polri Jemput Paksa Influencer Mangkir dalam Kasus Whip Pink

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Mei 2026, 17:02
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Bareskrim Grebek Pabrik Whippink Ilegal Bareskrim Grebek Pabrik Whippink Ilegal (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta -  Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron) Muannas Alaidid mengapresiasi langkah tegas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang akan menjemput paksa influencer media sosial berinisial ZNM dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink.

Menurut Muannas, keputusan penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi yang mangkir menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum tanpa memandang status sosial maupun popularitas seseorang.

"Kami mengapresiasi langkah tegas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, termasuk figur publik maupun influencer. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum," kata Muannas saat dihubungi, 30 Mei 2026.

Muannas menilai kehadiran saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi demi mendukung pengungkapan perkara secara objektif dan transparan.

"Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum. Ketika penyidik membutuhkan keterangan dalam rangka pengembangan suatu perkara, maka pihak yang dipanggil seharusnya hadir dan memberikan penjelasan yang diperlukan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tentu dapat menghambat proses penegakan hukum," ujarnya.

Ia juga menyebut ketegasan yangditunjukkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri patut menjadi contoh bagi seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri di berbagai daerah.

"Kami melihat langkah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini dapat menjadi role model bagi seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri di berbagai daerah. Ketegasan terhadap pihak yang tidak kooperatif merupakan bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum sekaligus memastikan setiap perkara dapat diungkap secara maksimal," katanya.

Menurut Muannas, pola kerja yang profesional, terukur, dan tegas perlu terus diadaptasi oleh seluruh satuan narkoba di tingkat Polda maupun Polres.

"Dalam perang melawan narkoba dan penyalahgunaan zat berbahaya, dibutuhkan keberanian serta konsistensi dalam penegakan hukum. Apa yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri hari ini menjadi contoh bahwa setiap proses penyidikan harus dijalankan secara serius, profesional, dan tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang berupaya menghambat proses hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyatakan penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Membawa terhadap tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, yakni RV, APG, dan ZNM.

Ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink. Namun hingga saat ini, ketiganya belum memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni CD dan AM, telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik gas N2O merek Whip Pink yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada April 2026. Penyidik menemukan dugaan aktivitas produksi dan distribusi gas N2O tanpa legalitas dan izin edar yang diperlukan.

Muannas berharap langkah tegas Bareskrim Polri menjadi peringatan bagi siapa pun agar menghormati proses hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan penyalahgunaan zat berbahaya di Indonesia.

"Kami mendukung penuh langkah profesional Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas perkara ini. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan membantu penyidik mengungkap fakta secara terang. Ketegasan seperti ini penting untuk membangun efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba di Indonesia," tandasnya.

x|close