Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mei 2026, 11:05
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan oleh biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa pembukaan posko tersebut bertujuan untuk menampung laporan dari korban lain yang hingga kini belum melapor kepada pihak kepolisian.

"Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya.

Menurut Budi, masyarakat yang hendak membuat laporan secara langsung diminta membawa identitas diri beserta dokumen atau bukti pendukung yang sah terkait transaksi maupun kerugian yang dialami.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Tunda Umroh Sementara Akibat Konflik Timur Tengah

Selain membuka layanan pengaduan secara langsung, Polda Metro Jaya juga menyediakan sarana pelaporan secara daring guna mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan.

"Warga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141," katanya.

Posko pengaduan kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Group beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Langkah ini dilakukan agar seluruh korban dapat terdata secara optimal guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026.

"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.

TERKINI

Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah

Nasional Minggu, 31 Mei 2026 | 11:05 WIB

Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh

Luar Negeri Minggu, 31 Mei 2026 | 10:45 WIB

Israel Putus Hubungan dengan Sekjen PBB Usai Masuk Daftar Hitam

Luar Negeri Minggu, 31 Mei 2026 | 10:35 WIB

Drone Milik Rusia Jatuh di Rumania, Ini Reaksi NATO

Luar Negeri Minggu, 31 Mei 2026 | 10:25 WIB

Hasil Pemeriksaan Medis Trump, Dokter Anjurkan Diet

Luar Negeri Minggu, 31 Mei 2026 | 10:20 WIB
Load More
x|close