Terharu Didukung Driver Ojol, Nadiem Sebut Kasusnya Jadi Ujian bagi Sistem Hukum Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2026, 12:05
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Nadiem Makarim saat membacakan pleidoi. Nadiem Makarim saat membacakan pleidoi. (NTV)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengaku terharu atas dukungan yang diberikan para pengemudi ojek online (ojol) menjelang sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Sejak pagi, ratusan pengemudi ojol tampak berkumpul di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagian berada di depan gedung pengadilan, sementara lainnya memasuki area pengadilan hingga ruang sidang untuk memberikan dukungan moral kepada Nadiem. Sejumlah pengemudi juga terlihat menyampaikan orasi di luar gedung pengadilan.

"Terima kasih, saya bersyukur kepada semua suara dukungan yang membela kebenaran. Itu yang saya sedikit terharu aja melihat para driver-driver di luar mendampingi saya tadi, bahkan dari jalanan (rutan menuju PN) pun banyak yang ikut," kata Nadiem saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.

Nadiem menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT serta apresiasinya kepada masyarakat yang masih menunjukkan kepedulian terhadap penegakan keadilan. Menurutnya, perkara hukum yang tengah dihadapinya tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai kondisi hukum dan nilai-nilai dasar yang dianut bangsa Indonesia.

"Itu saja, dan saya harap kasus ini menjadi suatu hikmah bagi perbaikan sistem hukum kita, perbaikan negara kita ke depan," tuturnya.

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang dipimpin Purwanto Abdullah. Dalam agenda tersebut, Nadiem dan tim kuasa hukumnya akan membacakan nota pembelaan secara bergantian. Persidangan juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Hotman Paris Spill Ditelepon Prabowo, Bahas Kasus Nadiem Makarim

Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa juga mendakwa bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu pihak lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Kerugian negara yang disebut dalam dakwaan terdiri atas Rp1,56 triliun terkait pelaksanaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.

Selain itu, Nadiem diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga: Baca Pleidoi Ribuan Halaman, Nadiem: Orang Jujur Mudah Tuturkan Kejujuran

Dugaan tersebut dikaitkan dengan data kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perkara tersebut, mantan Mendikbudristek itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close