Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kesedihannya atas munculnya narasi yang menyebut dirinya sebagai pelaku white collar crime atau kejahatan kerah putih dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam pembelaannya, Nadiem menyoroti pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuding dirinya menggunakan kecerdasan dan posisi jabatan untuk menjalankan skema korupsi secara terselubung.
Menanggapi hal tersebut, ia mengatakan, "Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan." Menurut Nadiem, tuduhan tersebut justru menunjukkan tidak adanya bukti konkret yang dapat mengaitkan dirinya dengan praktik korupsi yang didakwakan.
Nadiem menegaskan bahwa selama lima bulan proses persidangan berlangsung, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya menerima keuntungan pribadi, baik dalam bentuk uang maupun saham, yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook. Ia juga menyinggung tidak adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana kepada dirinya.
Baca Juga: Baca Pleidoi, Nadiem Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi hingga Prabowo
"Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada," katanya.
Dalam kesempatan itu, Nadiem mempertanyakan logika dakwaan yang menyebut dirinya merancang korupsi sejak awal menjabat. Ia mengungkapkan bahwa selama proses pengadaan Chromebook, pihak Kejaksaan turut dilibatkan untuk melakukan pendampingan. Selain itu, audit terhadap program tersebut juga dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak dua kali selama masa kepemimpinannya. Menurutnya, jika memang ada niat melakukan penyimpangan, langkah-langkah pengawasan tersebut tidak mungkin diundang secara terbuka.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang menurutnya membatasi intervensi terhadap pemilihan vendor maupun harga.
Baca Juga: Nadiem: Bukan Tambah Kekayaan, Saya Mengabdi Murni untuk Negara!
Ia kemudian mempertanyakan tuduhan yang diarahkan kepadanya dengan mengatakan, "Koruptor macam apa yang akan mengundang tiga institusi eksternal untuk memeriksa hasil korupsinya?"
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Dalam perkara tersebut, ia dituntut hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
(Sumber: Antara)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim (kanan) menunggu sidang pleidoi dimulai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (2/6/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)