\Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Selasa, 23 Juni 2026.
"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," ujar Syarief di Jakarta.
Menurut Syarief, terdapat dua alasan utama yang mendasari penolakan penyidik terhadap permohonan tersebut.
Pertimbangan pertama berkaitan dengan posisi Sony dalam perkara yang sedang disidik. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menilai Sony merupakan salah satu pihak yang memiliki tanggung jawab utama dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, khususnya terkait proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya.
Atas dasar itu, penyidik menilai Sony tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tingkat kedua yang membantu mengungkap aktor yang lebih besar dalam perkara tersebut. Dari sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan, Sony justru disebut memiliki peran penting dalam praktik jual beli titik SPPG yang menjadi bagian dari perkara korupsi MBG.
Alasan kedua adalah sikap Sony selama proses pemeriksaan. Syarief menyebut tersangka masih belum mengakui perbuatannya, padahal pengakuan atas tindak pidana yang dilakukan merupakan salah satu syarat penting bagi seseorang untuk mendapatkan status Justice Collaborator.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya.
Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang diberikan Sony selama proses penyidikan. Informasi tersebut dinilai membantu penyidik dalam mengungkap secara lebih jelas rangkaian peristiwa dalam kasus korupsi program MBG.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," kata Syarief.
Sebelumnya, Sony melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada Kejagung. Dalam upaya mendukung pengajuan tersebut, Sony disebut menyampaikan informasi yang mencantumkan 41 nama tokoh yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan BGN terkait program Makan Bergizi Gratis dan proses pengadaannya.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan (Antara)